π Judul: Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam
✒️ Penulis: Abdurrahman Al-Maliki dan Ahmad Ad-Da'ur
π¨️ Penerbit: Pustaka Thariqul Izzah
π Tahun: 2011
π Tebal: 412 halaman
π§π»Reviewer: Kusuma Dewi
ππ·ππ·ππ·ππ·ππ·ππ·ππ·
ππ Allah menciptakan manusia beserta dengan potensi kehidupannya. Potensi tersebut berupa kebutuhan jasmani dan naluri-naluri. Kebutuhan jasmani dan naluri itu berusaha manusia penuhi selama ia hidup. Sebagai contoh ia makan, minum, tidur, buang hajat dsb adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan jasmaninya.
ππ Hanya saja, pemenuhan yang dibiarkan tanpa aturan akan menyebabkan kepada pemenuhan yang keliru, kekacauan, juga kerusakan. Karnanya Allah menurunkan syariat-Nya dalam bentuk perintah dan larangan. Larangan dan perintah tsb mengatur perbuatan manusia juga mengatur pemenuhan akan kebutuhan jasmani dan nalurinya.
ππ Bagaimana jika menyalahinya? Maka manusia dianggap telah melakukan perbuatan tercela, yakni melakukan kejahatan.
ππ Perintah dan larangan tidak akan berarti sama sekali jika tidak ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Sanksi ada agar mencegah manusia dari kejahatan. Sanksi yg diberikan pun harus zawajir (mencegah) dan jawabir (menebus).
ππ perbuatan-perbuatan yang dikenai sanksi adalah yang meninggalkan yang fardhu serta mengerjakan yang haram. Adapun dari jenis-jenis sanksi, Islam membaginya menjadi 4 macam; hudud, jinayat, ta'zir, dan mukhΓ’lafΓ’t. Semuanya dijelaskan secara rinci dan menyeluruh dalam buku ini.
⛳π₯’⛳π₯’⛳π₯’⛳π₯’⛳π₯’⛳π₯’⛳π₯’
Review Buku Komunitas Carengru Batch 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar