Kamis, 15 November 2012

PENGERTIAN IMAMAH (KHILAFAH)


Menurut bahasa imamah berarti kepemimpinan dan orang yang memegang Imamah disebut imam. Dalam al-Quran kata imam digunakan dalam beberapa pengertian , misalnya: 

1. Jalan umum
Maka kami membinasakan mereka dan sesungguhnya (kedua kota) itu benar-benar terletak di jalan umum yang  terlarang”. (QS. al- Hijr: 79)

2. Catatan
Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk (catatan) yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. Yaasin:12)

3. Pedoman:
 “Apakah (orang-orang kafir itu sama dengan) orang-orang yang mempunyai bukti yang nyata (al-Qur’an) dari Tuhannya dan diikuti pula oleh seorang saksi (Muhammad) dari Allah dan sebelum al-Qur’an itu telah ada kitab Musa yang  menjadi pedoman dan rahmat?”(QS. Hud:17)

4. Ketua/ Pemimpin
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim". (QS. Al-Baqarah: 124)

“Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti”.(QS. at-Taubah: 12)

Menurut istilah, Imam mengandung kata pemimpin umat dalam urusan agama dan dunia, seperti ta’rif yang diberikan oleh :

1. Ali bin Muhammad Al-Jarzani dalam kitabnya at-Ta’rifat: 35
Imam adalah orang yang memegang khilafah (kepemimpinan umum) dalam urusan agama dan dunia. 

2. Al-Aqad dalam Ad-Dimorqratiyyah fil islam: 68
Pemimpin ialah orang yang memimpin manusia dalam menegakan hukum (syari’at), dan syarat yang diperlukan bagi seorang pemimpin adalah bersatunya kemampuan untuk menegakan hukum tersebut, dan setiap orang mampu memimpin manusia serta menjaga hukum-hukum tersebut, maka ia pemimpin Islam yang benar.

3. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimahnya: 179
Imamah ialah orang yang menanggung beban secara menyeluruh berdasarkan ketentuan pandangan syar’i dalam mewujudkan kemaslahatan mereka, baik ukhrawi atau duniawi yang kembali kepada masalah ukhrawi. Sebab masalah-masalah dunia akan kembali seluruhnya kepada ungkapan kemashlahatan akhirat menurut syar’i. Pada hakekatnya dia adalah khalifah dari shahibus syar’i dalam rangka menjaga agama dan siyasah dunia dengannya.

Dalam lintasan sejarah Islam, seorang Imam sering disebut dengan menggunakan istilah lain seperti: Khalifah, Amirul Mukminin, Amir, dan Wali.

Imamah memiliki kesamaan arti dengan khilafah sebagaimana yang diungkapkan oleh Syeikh Abu Zahrah. Ia berkata, “Imamah itu juga disebut khilafah. Sebab orang yang menjadi khalifah adalah penguasa tertinggi bagi umat Islam yang menggantikan Nabi saw. Khalifah itu juga disebut imam sebab para khalifah adalah pemimpin (imam) yang wajib ditaati. Manusia berjalan dibelakangnya, sebagaimana manusia shalat dibelakang imam”.

Berikut pendapat para Imam mengenai Imamah (Khilafah):
  1. Mengangkat seorang Imam (Khalifah) adalah wajib. Imam Ahmad: adalah fitnah (bencana) jika sampai tidak ada seorang Imam yang mengatur urusan rakyatnya (Abu Ya’la Al-Farra) 
  2. Mereka (para Imam Mazhab) sepakat wajib mengangkat Khalifah (Imam An-Nawawi) 
  3. Mengangkat Imam (Khalifah) bagi yang menegakkannya di tengah-tengah umat merupakan kewajiban berdasarkan ijma’ (Imam Al-Mawardi)
  4. Wajib menjadikan kepemimpinan (Khilafah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Taqorrub kepada Allah di dalam kepemimpinan itu, dengan mentaati Allah dan Rasul-Nya termasuk dalam taqorrub yang paling utama (Imam Ibnu Taimiyah)
  5. Imamah atau  Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ (Islam) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia (Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani)

 
 DAFTAR PUSTAKA


Drs. K. H. Shiddiq Amien, MBA. dkk. (2007). Panduan Hidup Berjamaah dalam Jam’iyyah PERSIS. Bandung: Pimpinan Pusat Persatuan Islam

An-Nabhani, Taqiyuddin. (2011). Kepribadian Islam Jilid II. Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia

As-Salus, Ali Ahmad. (1997). Imamah dan Khilafah dalam Tinjauan Syar’i. Jakarta: Gema Insani Press.


Hizbut Tahrir Indonesia. (2007, Agustus). Pendapat Ulama tentang Wajibnya Khilafah. Al-Wa’ie [Majalah], 84, 129.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar