Jumat, 30 November 2012

Sakit Mata (1)

Sakit itu adalah nikmat dari Allaah krn sakit bisa menggugurkan dosa-dosa kita yg tlh lalu. Alhamdulillaah, sekarang sedang diberi penyakit pada bagian mata ^_^
 
Mudah-mudahan sakitnya jadi penggugur dosa krn selama ini sering melihat sesuatu yg bukan haknya, aurat yg bertebaran di dunia nyata ataupun maya, hmm.. hmm..

*zaman sekarang banyak cewe pake hotpant & yg kena dosanya bukan hanya laki-laki tapi perempuan jg! Karena aurat antar sesama wanita adalah dr pusar sampe lutut. Wahai wanita-wanita ber-hotpant, kasihanilah kami.. u,u

Selasa, 20 November 2012

KECEWA

Manusia sering..sering..dan sangat seringkali membuat kecewa, sedangkan Allaah tidak.

Sering..sering..dan sangat sering sekali kita menerima penolakan dari manusia, tapi Allaah tidak.

Hanya Allah yang bisa menerima kita apa adanya.

Seburuk dan senista apapun keadaan kita..

Allaah selalu bersedia menerima kehadiran kita kembali

Hanya Allaah satu-satunya tempat kita kembali




Allaah.. genggam erat tanganku..

Allaah.. peluk hangat tubuhku..




Malu






“Dalam hidup ini banyak yang harus di syukuri. Tak layak diratapi. Jalani saja.

Satu hari, satu menit, satu detik yang sudah berlalu sama dengan masa lalu.

Manusia punya banyak dosa, payah, tapi ada harapan selama masih bernafas..

Yang penting 1 detik, 1 menit, 1 hari, 1 periode hidup ke depan

lebih jelas dan terarah dengan kompas kehidupan kita (Islam)

Apapun yang sudah berlalu…

Alur kehidupan di depan masih perlu diwarnai”

Jumat, 16 November 2012

Ini bukan Lagu Bondan (^_^)?




Ketika mimpimu yang begitu indah tak pernah terwujud,
Ya sudahlah.... (jreeeng)

Saat kau berlari dan tak pernah sampai,
Ya sudahlah (jreeeeeng)

Yakinlah bahwa Allaah senantiasa memberi yang terbaik
walau tak seperti yang kita harapkan :)
(jreng gonjreng gonjreng)

Allah Maha Mengetahui yang terbaik :)






Jika Alloh tidak memberimu seseorang yang kamu impikan, semoga Dia menghadirkan seseorang yang memimpikanmu.

Jika Alloh tidak memberimu seseorang yang kamu rindukan, semoga Dia menghadirkan seseorang
yang merindukanmu.

Jika Alloh tidak memberimu seseorang yang kamu dambakan, semoga Dia memberimu seseorang yang mendambakanmu.

Jika Alloh tidak menyatukanmu dengan seseorang yang kamu cintai, semoga Dia menghadirkan seseorang yang mencintaimu, yang bukan hanya karena apa yang ada padamu, tapi apa adanya dirimu.

Allaah..








Ketika semua terasa menjauh padahal sebelumnya dekat
Ketahuilah bahwa Allah ingin kau mendekati-Nya.


Ketika semua terasa serba salah meski kau tak melakukan kesalahan,
Ketahuilah bahwa Allah ingin kau mengakui dan banyak mohon ampun pada-Nya.


Ketika hati terasa sesak dan menghimpit meski kau tak kekurangan atau kehilangan apapun,
Ketahuilah bahwa Allah rindu padamu.


Allah sayang padamu dengan cara-Nya,
maka rabalah hatimu..

apakah kau telah mulai Menjauhi-Nya?
atau lebih mencintai yang lain selain-Nya?

Kamis, 15 November 2012

PENGANGKATAN KHALIFAH DAN TATA CARANYA

Mengangkat seorang khalifah akadnya harus dilakukan atas dasar kerelaan dan kebebasan memilih, sebab mengangkat seorang khalifah berarti baiat untuk menaati seseorang yang berhak ditaati dalam kekuasaan (pemerintahan). Jadi, dalam hal ini harus ada kerelaan dari pihak yang dibaiat dan dari pihak yang membaiatnya. Karena itu, apabila seseorang tidak bersedia dan menolak menjadi khalifah maka ia tidak boleh dipaksa atau ditekan untuk menerimanya tapi harus dicari orang lain yang bersedia menduduki jabatan tersebut. Demikian pula tidak boleh mengambil baiat dari kaum Muslim dengan kekerasan dan pemaksaan karena dalam keadaan demikian akad yang dilakukan tidak lagi dianggap sah.

Khilafah adalah sebuah akad, maka dia tidak dapat terlaksana tanpa adanya pihak yang menghendaki akad. Dalam hal kekhilafahan, seseorang tidak akan menjadi khalifah kalau kaum Muslim sebagai pihak yang memiliki wewenang (kekuasaan), tidak menyerahkan jabatan tersebut kepadanya. Seseorang tidak bisa menjadi khalifah kecuali jika dia diserahi hak oleh kaum Muslim. Dia tidak memiliki kewenangan dalam kekhilafahan, kecuali jika telah sempurna akad penyerahan kepemimpinan khilafah padanya. Akad ini tidak terlaksana tanpa adanya dua pihak yang saling merelakan. Pihak pertama adalah orang yang mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan khalifah. Pihak kedua adalahkaum Muslim yang sepenuhnya rela kepada pihak pertama untuk menjadi khalifah bagi mereka. Karena itu dalam hal pengangkatan khalifah harus ada baiat dari kaum Muslim.

Adapun siapa orang-orang yang dengan baiatnya khilafah bisa berdiri, maka perlu dipahami terlebih dahulu fakta yang pernah terjadi pada saat pembaiatan Khulafaur Rasyidin dan Ijma’ para sahabat. Dalam pembaiatan Abu Bakar, cukup dengan ahlul halli wal ‘aqdi diantara kaum Muslim yang berada di Madinah saja. Kaum Muslim di Mekah dan jazirah Arab lainnya tidak dimintai pendapat bahkan mereka tidak ditanya. Demikian juga halnya dalam pembaiatan Umar. Sedangkan dalam pembaiatan Utsman, Abdurrahman bin ‘Auf meminta pendapat kaum muslimin di Madinah dan tidak membatasi diri pada pendapat ahlul halli wal ‘aqdi sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar saat mencalonkan Umar. Pada masa Ali, cukup dengan baiat mayoritas penduduk Madinah dan Kuffah.

Berdasarkan ini, khilafah dapat berdiri jika terjadi baiat yang dilakukan oleh mayoritas wakil dari mayoritas umat Islam. Baiat mereka pada saat itu adalah baiat penyerahan kekhilafahan. Sedangkan selain mereka,setelah Khilafah berdiri, baiatnya menjadi baiat ketaatan atau baiat ketundukan kepada khalifah bukan baiat penyerahan kekhilafahan.

Jika ada khalifah lain yang dibaiat di wilayah yang sama atau wilayah lain setelah pembaiatan khalifah pertama, maka wajib atas kaum Muslim untuk memerangi khalifah kedua sampai dia membaiat khalifah pertama. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim melalui Abdullah bin Amru bin Ash, dia mengatakan bahwa dia mendengar Rasulullah saw. bersabda:

 “Dan barangsiapa membaiat seorang imam, lalu dia memberikan genggaman tangan dan buah hatinya, maka hendaklah dia menaatinya, jika dia mampu. Lalu jika datang orang lain yang menentangnya, maka penggallah leher orang lain tersebut”.

Jika telah terdapat khalifah berarti telah terdapat jama’ah (kesatuan) kaum Muslim. Sehingga, bergabung dengan mereka menjadi wajib dan haram keluar dari mereka. Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. dari Nabi saw., beliau bersabda:

 “Barangsiapa melihat sesuatu (yang tidak disukainya) dari amîrnya, maka hendaklah dia bersabar atas itu. Karena, barangsiapa memisahkan diri dari jama’ah sejengkal saja lalu dia mati, maka dia mati seperti kematian jahiliyah”.


 Baiat adalah kewajiban atas seluruh kaum Muslim. Banyak hadits yang menjadi dalil kewajibannya, diantaranya sabda Nabi saw. Yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

“... dan barangsiapa mati, sedang di lehernya tidak terdapat sebuah bai’at, maka dia mati seperti kematian jahiliyah”.


Baiat dilakukan dengan menjabat tangan atau berupa tulisan. Abdullah bin Dinar menceritakan hadits seraya berkata: Saat orang-orang berkumpul untuk membaiat Abdul Malik, aku menyaksikan Ibnu Umar menulis, “Sesungguhnya aku mengikrarkan untuk mendengarkan dan menaati Abdullah Abdul Malik sebagai amîrul mu’minîn berdasarkan Sunnah Allah dan Sunnah Rasul-Nya, semaksimal kemampuanku”.


Baiat sah dengan menggunakan sarana apa pun. Hanya saja, disyaratkan agar baiat dilakukan oleh orang yang sudah baligh. Baiat tidak sah dilakukan oleh anak-anak. Abu Uqail Zahrah bin Ma’bad telah menceritakan hadits dari kakeknya, Abdullah bin Hisyam. Abdullah pernah bertemu Nabi saw. Ibunya, Zainab binti Hamid membawanya kepada Rasulullah saw. lalu berkata:

Wahai Rasulullah, baiatlah dia, Nabi saw. berkata: ‘Dia masih kecil’. Beliau mengusap kepalanya dan mendoakannya”. (HR. Al-Bukhari)

Sedangkan lafadz (teks) baiat tidak terikat pada lafadz-lafadz tertentu. Tetapi yang penting lafadz tersebut harus mencakup ‘pengamalan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya’ bagi khalifah, dan mencakup ‘ketaatan dalam kesulitan dan dalam kemudahan, dalam keadaan yang menyenangkan dan dalam keadaan yang tidak menyenangkan’ bagi yang memberi baiat. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Junadah bin Abu Umayyah:

Kami memasuki kediaman Ubadah bin Shamit ketika dia sedang sakit. Kami berkata: ‘Semoga Allah memberimu kesembuhan. Ceritakanlah sebuah hadits yang Allah memberi manfaat kepadamu dengannya, yang pernah engkau dengar dari Nabi saw.’Dia berkata:’Nabi saw. memanggil kami lalu kami membaiat beliau. Maka beliau berbicara mengenai hal-hal yang beliau minta komitmennya dari kami, yakni agar kami membaiat untuk mendengar dan menaatinya, baik dalam keadaan kami senang maupun dalam keadaan kami benci, dan ketika kami dalam kesulitan maupun ketika kami dalam kemudahan, dan kami akan mendahulukannya atas diri kami. Juga agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya. Beliau berkata: Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata dimana kalian memiliki bukti dari Allah tentangnya”.


Ketika seseorang telah memberikan baiat kepada khalifah, maka baiat tersebut telah menjadi amanah di leher orang yang membaiat. Tidak halal baginya untuk menariknya kembali. Membatalkan baiat untuk Khalifah berarti melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah.

Diriwayatkan dari Nafi’, dia berkata: Ibnu Umar berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

Barangsiapa melepaskan tangan dari ketaatan, maka dia akan menemui Allah pada hari kiamat sedang dia tidak memiliki hujjah”. (HR. Muslim)

DALIL WAJIBNYA MENGANGKAT KHALIFAH

Mengangkat seorang Khalifah (Imam) adalah wajib atas semua kaum Muslim di seluruh penjuru dunia. Melaksanakan pengangkatan Khalifah adalah suatu keharusan yang tidak ada pilihan lain dan tidak ada tawar menawar di dalamnya. Kelalaian dalam melaksanakan hal ini termasuk sebesar-besar maksiat, dimana Allah akan mengazab dengan azab yang sangat pedih. Dalil wajibnya mengangkat Khalifah atas semua kaum Muslim adalah Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ Sahabat. 

1.      Dalil Al-Qur’an


“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu”. (TQS. Al-Mâ’idah [5]: 48)


“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu”.(TQS. Al-Mâ’idah [5]: 49)


Allah SWT. telah memerintahkan Rasulullah saw. untuk memutuskan perkara diantara kaum Muslim dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT. dengan perintah yang tegas. Khithâb (seruan) kepada Rasul adalah khithâb (seruan) kepada umatnya selama tidak ada dalil yang mengkhususkan bagi beliau saw. Khithâb ini adalah khithâb kepada kaum Muslim untuk menegakkan hukum-hukum Allah dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) sebab dengan pemerintahan Islam itulah hukum-hukum yang diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna. Maka mengangkat seorang khalifah (Imam) termasuk dalam bagian menegakkan hukum-hukum Allah tersebut.

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri diantara kalian”. (TQS.An-Nisa’ [4]: 59)

Allah tidak akan menyuruh untuk menaati seseorang yang tidak ada. Sehingga dalil ini menunjukkan harusnya mewujudkan ulil amri. Arti “mewujudkan” disini hukumnya bukan sunnah atau mubah, melainkan wajib karena berhukum dengan apa yang diturunkan Allah adalah wajib. Imam al-Mawardi dalam kitab tafsirnya menyebutkan ada empat pendapat dalam mengartikan kalimat "ulil amri" pada QS. An-Nisa: 59. Pertama, ulil amri bermakna umara (para pemimpin yang konotasinya adalah pemimpin masalah keduniaan). Ini merupakan pendapat Ibn Abbas, as-Sady, dan Abu Hurairah serta Ibn Zaid. Kedua, ulil amri itu maknanya adalah ulama dan fuqaha. Ini menurut pendapat Jabir bin Abdullah, al-Hasan, Atha, dan Abi al-Aliyah. Ketiga, Pendapat dari Mujahid yang mengatakan bahwa ulil amri itu adalah sahabat-sahabat Rasulullah saw. Pendapat keempat, yang berasal dari Ikrimah, lebih menyempitkan makna ulil amri hanya kepada dua sahabat saja, yaitu Abu Bakar dan Umar. (Tafsir al-Mawardi, jilid 1, h. 499-500)

Ibn Katsir, setelah mengutip sejumlah hadis mengenai makna ulil amri menyimpulkan bahwa ulil amri itu adalah ulama menurut zhahirnya. Sedangkan, secara umum ulil amri itu adalah umara dan ulama. (Tafsir al-Quran al-Azhim, juz 1, h. 518)

Kita memang diperintah oleh Allah untuk taat kepada ulil amri. Namun perlu diperhatikan bahwa perintah taat kepada ulil amri tidak digandengkan dengan kata "taat" sebagaimana kata "taat" yang digandengkan dengan Allah dan Rasul. Quraish Shihab, memberi ulasan yang menarik: "Tidak disebutkannya kata "taat" pada ulil amri untuk memberi isyarat bahwa ketaatan kepada mereka tidak berdiri sendiri tetapi berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul, dalam arti bila perintahnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka tidak dibenarkan untuk taat kepada mereka. Dalam hal ini dikenal kaidah yang sangat populer yaitu: "La thoat li makhluqin fi ma'shiyat al-Khaliq", Tidak dibenarkan adanya ketaatan kepada seorang makhluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq (Allah)”.

2.      Dalil As-Sunnah

Imam Muslim telah meriwayatkan melalui Nafi’, dia berkata, Ibnu Umar berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda:

“Barangsiapa melepaskan tangan dari ketaatan, maka dia akan menemui Allah pada hari kiamat sedang dia tidak memiliki hujjah. Dan barangsiapa mati, sedang di lehernya tidak terdapat sebuah bai’at, maka dia mati seperti kematian jahiliyah”.

Imam Muslim meriwayatkan dari A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi SAW., beliau bersabda:

“Sesungguhnya imam adalah perisai untuk berperang di belakangnya dan melindungi diri dengannya”.

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abu Hazim, dia berkata, aku menyertai Abu Hurairah selama 5 tahun dan aku mendengarnya menceritakan hadits dari Nabi SAW., beliau bersabda:

“Bani Israil dulu dipimpin oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi wafat digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku. Akan ada para khalifah dan jumlah mereka banyak”. Para sahabat berkata: ”Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab: “Tepatilah baiat yang pertama dan yang pertama saja. Berikanlah kepada mereka hak mereka. Karena Allah akan bertanya kepada mereka tentang apa yang Dia kuasakan kepada mereka”.

 Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW., beliau bersabda:

“Barangsiapa membenci sesuatu dari amir (pemimpin) nya, maka hendaklah dia bersabar atas itu. Karena, tidak seorang  manusia pun yang keluar dari kekuasaan meski hanya sejengkal, lalu dia mati kecuali dia mati seperti kematian jahiliyah”. (HR. Muslim)

 Di dalam hadits-hadits diatas terdapat pemberitahuan dari Rasul saw. bahwa kaum Muslim akan dipimpin oleh para wali (penguasa). Di dalamnya juga terdapat penjelasan tentang sifat seorang imam bahwa dia adalah perisai atau tameng. Penjelasan Rasul saw. bahwa imam adalah perisai merupakan pemberitahuan (al-ikhbȃr) tentang faedah-faedah keberadaan imam. Dan ini merupakan tuntutan (thalab). Karena, jika pemberitahuan (al-ikhbȃr) dari Allah dan Rasul memuat celaan, maka dia adalah thalab untuk meninggalkan (larangan). Jika al-ikhbȃr tersebut memuat pujian, maka itu adalah thalab untuk mengerjakan. Jika pekerjaan yang dituntut itu berakibat pada penegakan hukum syar’i atau meninggalkannya berakibat pada pengabaian hukum syar’i maka thalab tersebut menjadi tegas (jȃzim).

Di dalam hadits-hadits tersebut juga disebutkan bahwa yang memimpin kaum Muslim adalah para khalifah. Hal ini berarti thalab (tuntutan) untuk mengangkat khalifah. Di dalam hadits-hadits ini juga terdapat pengharaman bagi orang Muslim untuk keluar dari kekuasaan. Ini berarti bahwa menegakkan kekuasaan atau pemerintahan bagi seorang Muslim adalah sesuatu yang wajib.

3.      Dalil berupa Ijma’ Sahabat

Para sahabat telah berijma’ atas wajibnya mengangkat khalifah (pengganti) Rasulullah saw. setelah beliau wafat. Mereka juga berijma’ untuk mengangkat khalifah pengganti bagi Abu Bakar, pengganti bagi Umar dan juga pengganti bagi Utsman, setelah masing-masing mereka wafat. Penekanan (ta’kÈ‹d) dalam ijma’ sahabat untuk mengangkat khalifah ini tampak dari kenyataan bahwa mereka menunda pemakaman Rasulullah saw. setelah beliau wafat, mereka justru sibuk untuk mengangkat pengganti beliau. Padahal, memakamkan jenazah setelah kematiannya adalah fardhu. Haram hukumnya menyibukkan diri dengan sesuatu yang lain sampai pemakaman jenazah tersebut usai. Namun ternyata ada sekelompok orang dari para sahabat yang sibuk dengan pengangkatan khalifah dan tidak sibuk untuk memakamkan Rasulullah saw. sementara kelompok yang lain membiarkan kesibukan pengangkatan khalifah tersebut dan ikut mengakhirkan pemakaman selama dua malam padahal mereka mampu mengingkari perbuatan kelompok pertama dan mampu melakukan pemakaman. Dengan demikian, hal itu adalah ijma’ untuk lebih menyibukkan diri untuk mengangkat khalifah daripada memakamkan jenazah. Hal ini menunjukkan bahwa mengangkat seorang khalifah lebih wajib dari pemakaman jenazah.

Disamping itu, para sahabat juga berijma’ sepanjang hidup mereka untuk mengangkat khalifah. Meskipun mereka berselisih tentang siapa yang akan dipilih sebagai khalifah, tetapi mereka sama sekali tidak berselisih dalam hal pengangkatan khalifah, baik ketika Rasulullah saw. wafat maupun ketika setiap khalifah diantara khulafaur rasyidin wafat. Maka ijma’ sahabat ini menjadi dalil yang jelas dan kuat mengenai wajibnya mengangkat khalifah.

Hukum mengangkat seorang khalifah adalah fardhu kifayah yakni jika sebagian orang telah menunaikannya (mengangkat khalifah sesuai ketentuan syara’), maka kewajiban tersebut telah terwujud sehingga gugur kefardhuan itu bagi yang lain. Jika pengangkatan seorang khalifah ini belum terwujud maka hal ini tetap menjadi kewajiban bagi seluruh kaum Muslim selama kaum Muslim tidak mempunyai seorang khalifah.

Duduk berpangku tangan dari pengangkatan khalifah bagi kaum Muslim termasuk kemaksiatan paling besar. Karena, hal itu berarti berdiam diri dari pelaksanaan salah satu kewajiban terpenting dalam Islam. Kaum Muslim semuanya berdosa besar jika berdiam diri dari pengangkatan khalifah. Jika mereka bersepakat untuk berdiam diri, maka dosa tersebut menimpa setiap orang di seluruh penjuru dunia. Jika sebagian kaum Muslim melakukan usaha untuk mengangkat khalifah, maka dosa itu gugur dari mereka yang berusaha mengangkat khalifah. Sibuk melaksanakan aktivitas dalam rangka mengangkat seorang khalifah akan menggugurkan dosa tidak melaksanakannya. Sedangkan orang-orang yang tidak terlibat dalam pelaksanaan kewajiban ini, maka mereka tetap berdosa sampai diangkatnya seorang khalifah yang baru. wallahu a'lam.

PENGERTIAN IMAMAH (KHILAFAH)


Menurut bahasa imamah berarti kepemimpinan dan orang yang memegang Imamah disebut imam. Dalam al-Quran kata imam digunakan dalam beberapa pengertian , misalnya: 

1. Jalan umum
Maka kami membinasakan mereka dan sesungguhnya (kedua kota) itu benar-benar terletak di jalan umum yang  terlarang”. (QS. al- Hijr: 79)

2. Catatan
Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk (catatan) yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. Yaasin:12)

3. Pedoman:
 “Apakah (orang-orang kafir itu sama dengan) orang-orang yang mempunyai bukti yang nyata (al-Qur’an) dari Tuhannya dan diikuti pula oleh seorang saksi (Muhammad) dari Allah dan sebelum al-Qur’an itu telah ada kitab Musa yang  menjadi pedoman dan rahmat?”(QS. Hud:17)

4. Ketua/ Pemimpin
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim". (QS. Al-Baqarah: 124)

“Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti”.(QS. at-Taubah: 12)

Menurut istilah, Imam mengandung kata pemimpin umat dalam urusan agama dan dunia, seperti ta’rif yang diberikan oleh :

1. Ali bin Muhammad Al-Jarzani dalam kitabnya at-Ta’rifat: 35
Imam adalah orang yang memegang khilafah (kepemimpinan umum) dalam urusan agama dan dunia. 

2. Al-Aqad dalam Ad-Dimorqratiyyah fil islam: 68
Pemimpin ialah orang yang memimpin manusia dalam menegakan hukum (syari’at), dan syarat yang diperlukan bagi seorang pemimpin adalah bersatunya kemampuan untuk menegakan hukum tersebut, dan setiap orang mampu memimpin manusia serta menjaga hukum-hukum tersebut, maka ia pemimpin Islam yang benar.

3. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimahnya: 179
Imamah ialah orang yang menanggung beban secara menyeluruh berdasarkan ketentuan pandangan syar’i dalam mewujudkan kemaslahatan mereka, baik ukhrawi atau duniawi yang kembali kepada masalah ukhrawi. Sebab masalah-masalah dunia akan kembali seluruhnya kepada ungkapan kemashlahatan akhirat menurut syar’i. Pada hakekatnya dia adalah khalifah dari shahibus syar’i dalam rangka menjaga agama dan siyasah dunia dengannya.

Dalam lintasan sejarah Islam, seorang Imam sering disebut dengan menggunakan istilah lain seperti: Khalifah, Amirul Mukminin, Amir, dan Wali.

Imamah memiliki kesamaan arti dengan khilafah sebagaimana yang diungkapkan oleh Syeikh Abu Zahrah. Ia berkata, “Imamah itu juga disebut khilafah. Sebab orang yang menjadi khalifah adalah penguasa tertinggi bagi umat Islam yang menggantikan Nabi saw. Khalifah itu juga disebut imam sebab para khalifah adalah pemimpin (imam) yang wajib ditaati. Manusia berjalan dibelakangnya, sebagaimana manusia shalat dibelakang imam”.

Berikut pendapat para Imam mengenai Imamah (Khilafah):
  1. Mengangkat seorang Imam (Khalifah) adalah wajib. Imam Ahmad: adalah fitnah (bencana) jika sampai tidak ada seorang Imam yang mengatur urusan rakyatnya (Abu Ya’la Al-Farra) 
  2. Mereka (para Imam Mazhab) sepakat wajib mengangkat Khalifah (Imam An-Nawawi) 
  3. Mengangkat Imam (Khalifah) bagi yang menegakkannya di tengah-tengah umat merupakan kewajiban berdasarkan ijma’ (Imam Al-Mawardi)
  4. Wajib menjadikan kepemimpinan (Khilafah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Taqorrub kepada Allah di dalam kepemimpinan itu, dengan mentaati Allah dan Rasul-Nya termasuk dalam taqorrub yang paling utama (Imam Ibnu Taimiyah)
  5. Imamah atau  Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ (Islam) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia (Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani)

 
 DAFTAR PUSTAKA


Drs. K. H. Shiddiq Amien, MBA. dkk. (2007). Panduan Hidup Berjamaah dalam Jam’iyyah PERSIS. Bandung: Pimpinan Pusat Persatuan Islam

An-Nabhani, Taqiyuddin. (2011). Kepribadian Islam Jilid II. Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia

As-Salus, Ali Ahmad. (1997). Imamah dan Khilafah dalam Tinjauan Syar’i. Jakarta: Gema Insani Press.


Hizbut Tahrir Indonesia. (2007, Agustus). Pendapat Ulama tentang Wajibnya Khilafah. Al-Wa’ie [Majalah], 84, 129.

Minggu, 11 November 2012

Ulama dan Penulis

Menarik kehidupan ulama2 terdahulu, sebut saja salah satunya imam Ibnu al-Jauzi. Semasa hidupnya diperkirakan beliau telah menulis 500 judul buku dgn total 2000 jilid. Wow! Amazing!

Lebih amazing lg ketika saya membaca cuplikan kisah ini:
"Al-Qummi menceritakan dalam al-Kuna wal Alqob, bahwa bekas rautan pena Ibnu al-Jauzi yg pernah beliau gunakan utk menulis hadits, tatkala dikumpulkan ternyata sangat byk sekali. Beliau pernah berwasiat agar bekas rautan itu dipakai utk memanasi air yg akan digunakan utk memandikan mayat beliau setelah meninggal. Wasiat itu pun dilaksanakan dan ternyata bekas rautannya mencukupi bahkan masih tersisa" #DAHSYAT!!

Dalam kitab Dzailu Thobaqotil Hanabilah, al-Hafizh Ibnu Rajab mengatakan ttg biografi ibnu al-Jauzi,"Beliau tdk pernah meninggalkan satu disiplin ilmu pun, melainkan dituangkan dlm sebuah karya tulis"

Bagaimana dgn kita?? Sejak SD SMP SMA bahkan kuliah, kita sudah belajar berbagai disiplin ilmu, sudahkah kita tuangkan kembali menjadi sebuah buku??

Selasa, 06 November 2012

Manusia dan Teh Celup :)



Manusia itu seperti teh celup,

keistimewaannya baru terlihat setelah dimasukkan dalam air panas.

Terkadang Allah memang harus mendorong kita untuk masuk ke berbagai situasi yang tidak kita sukai dan menyakitkan,

Semuanya bukan untuk melukai atau merancangkan hal-hal yang buruk untuk kita..

Justru melalui berbagai peristiwa itu, Allah akan menyempurnakan dan menunjukkan kekuatan yang tersembunyi dalm diri kita :)