Rabu, 15 Desember 2010

Di Balik Gerakan Separatisme Papua

    Ribuan warga Papua memberontak dan mengadakan aksi pada tanggal 8 Juli lalu. Mereka mendesak agar DPR Papua segera melaksanakan sidang paripurna guna menindaklanjuti aksi demo tanggal 18 Juni 2010 dalam rangka menyerahkan hasil musyawarah masyarakat Papua. Tuntutannya adalah mengembalikan Otsus (Otonomi Khusus) sekaligus menuntut referendum. Tentu ini merupakan tantangan besar bagi Pemerintah Indonesia. Pasalnya, jika Pemerintah tak cermat, Papua akan mengalami kontraksi politik yang berujung pada disintegrasi (pemisahan diri) sebagaimana halnya Timor-timur yang telah lepas dari pangkuan negeri ini.

    Papua merupakan wilayah yang subur dengan kandungan mineral dan potensi SDA yang melimpah, dari mulai hutan, tambang emas, tembaga hingga uranium. Namun, sangat disayangkan, Indek Pembangunan Manusia (IPM) Papua termasuk yang paling rendah dibandingkan dengan seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Tingkat kemiskinan masyarakatnya pun sangat merisaukan. Padahal Papua telah terbukti memberikan banyak keuntungan dengan kandungan kekayaan alamnya yang melimpah kepada perusahaan lokal, nasional maupun multinasional (asing). Namun, Papua seolah hanya menjadi pundi-pundi kekayaan dan sapi perah kepentingan perusahaan-perusahaan tersebut dan pihak asing termasuk para elit penguasanya.

    Kondisi inilah yang mendorong sebagian masyarakat Papua (lebih tepatnya, elit politiknya) menyuarakan tuntutan referendum (yang arahnya adalah merdeka atau minimal berformat federalisme). Referendum dianggap sebagai pilihan akhir untuk mengubah keadaan itu semua. Bila kita analisis tentu ada penyebab-penyebab yang menyebabkan mencuatnya wacana referendum tersebut, diantaranya: karena Undang-undang No.21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua tidak dilaksanakan secara konsisten dan serius oleh pemerintah pusat dan daerah, Undang-undang Otsus Papua mengandung blunder politik terkait dengan peran lembaga-lembaga adat dalam melahirkan kebijakan-kebijakan politik di Papua, Pemerintah dianggap tidak serius dalam mewujudkan Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dan Pelanggaran HAM yang dilakukan sejak 1963 hingga kini belum ditangani.

    Untuk menghilangkan tuntutan referendum dari tanah Papua, faktor pemicu tuntutan ini perlu dipecahkan. Mengingat Papua memiliki potensi SDA yang cukup besar. Apalagi Papua adalah ladang subur tempat melampiaskan ketamakan para kapitalis asing melalui instrument negaranya untuk melakukan penjajahan sekaligus mengeruk habis kekayaan Papua.

    Indonesia harus mencermati ‘dalang’ dibalik tuntutan referendum ini. Sebab, masyarakat kecil kebanyakan sebetulnya tidak begitu paham dengan referendum tersebut. Sekelompok elit politiklah yang sebenarnya bermain dengan membangun jejaring baik di pusat kekuasaan maupun jejaring internasional. Namun, sesungguhnya mereka hanyalah ‘alat’. Kepentingan Negara-negara besarlah khususnya Amerika dan Australia yang memainkan peran penting di Papua. Sesungguhnya Negara-negara penjajah inilah yang memiliki kepentingan dan akan meraup keuntungan jika Papua merdeka atau memisahkan diri.

Indonesia adalah negeri Islam. Papua adalah bagian dari negeri Islam ini. Karena itu, wajib bagi kaum Muslim untuk mencegah para penguasa negeri ini melepaskan Papua, sebagaimana mereka dulu ‘melepaskan’ begitu saja Timor-timur. Dalam Islam tidak diziinkan untuk memberikan otonomi untuk setiap provinsi yang bisa memicu gerakan separatis. Ini dilarang (haram) dan merupakan kejahatan berat dalam Islam. Karena itu, salah besar memberikan otonomi kepada Papua. Otonomi wajib dibatalkan dan Papua harus dibawa kembali dibawah pemerintahan pusat. Kaum Muslim pun wajib mengerahkan  tekanan dan bekerja untuk mengubah sistem sekuler yang ada karena sistem inilah yang memungkinkan terjadinya pemecahbelahan negeri Muslim terbesar ini. Umat selanjutnya harus berupaya menegakkan kembali kekhilafahan Islam yang pasti akan mampu mencegah aksi separatis dan menanganinya secara adil di antara masyarakat.

2 komentar:

  1. makasi gan ata infonya..
    tpi boleh kah aq menyalin untuk referensi tgas saya..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boleee :)
      Silahkan di copy aja jeung...

      Btw untuk referensi tugas apa memangnya? :)

      Hapus