Dalam pekan-pekan terakhir ini kita tengah menunggu keputusan pemerintah mengenai status unit penelitian medis Angkatan Laut AS, Naval Medical Research Unit 2 (Namru 2). Akankah pemerintah Indonesia mampu bersikap tegas dan menunjukan kemandiriannya sebagai negara yang berdaulat?
Namru 2 dibuka pada 16 Januari 1970 berdasarkan MoU (kontrak kerjasama) yang di tandatangani oleh Menkes RI saat itu, G.A. Siwabessy dengan Dubes AS saat itu, Francis Galbraith. MoU itulah yang dijadikan landasan hukum bagi Namru 2 tetap berada di Indonesia sekalipun tidak ada lagi wabah penyakit menular dan Indonesia tidak lagi membutuhkan bantuannya. MoU dinyatakan bisa diperbaharui setiap 10 tahun namun semenjak tahun 2000 MoU tsb tidak lagi diperbaharui (diperpanjang). Kejasama itu kini hanya menggunakan nota diplomatik.
Untuk perannya selama ini, Namru 2 diberi banyak kelonggaran termasuk kekebalan diplomatik untuk stafnya guna memasuki seluruh wilayah Indonesia. Padahal Namru 2 bukan bagian dari kegiatan diplomasi dan tidak melakukan aktivitas diplomasi. Karena itu sangat beralasan jika banyak pihak menilai Namru 2 juga melakukan kegiatan intelijen. Tentu saja bukan menginteli orang melainkan mengumpulkan data dan informasi tentang penyakit, terutama penyakit menular dan berbahaya, yang sangat penting bagi AS, khususnya militernya. Dengan itu tentu mudah bagi Namru 2 untuk mendapatkan peta penyakit di Indonesia dan informasi terkait. Dengan itu pula, spesimen virus dan penyakit menular berbahaya yang ada di Indonesia sudah mereka dapatkan. Selanjutnya spesimen diapakan? Kemungkinan dimanfaatkan untuk kepentingan senjata biologis.
Sekarang masalahnya ada di tangan Presiden. Tentu dengan segenap alasan dan fakta yang ada, seharusnya pemerintah (Presiden) tidak perlu ragu untuk segera menghentikan keberadaan Namru 2. Tinggal kita lihat saja buktinya.
Berbagai alasan yang masuk akal dan fakta yang ada seharusnya menguatkan penolakan terhadap keberadaan Namru 2. Lebih dari itu, penghentian Namru 2 juga sesuai dengan amanat Allah Swt. :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil teman kepercayaan kalian orang-orang yang diluar kalangan kalian (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan terhadap kalian. Mereka menyukai apa saja yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi." [QS. Ali Imran (3) : 118]
Namru 2 dibuka pada 16 Januari 1970 berdasarkan MoU (kontrak kerjasama) yang di tandatangani oleh Menkes RI saat itu, G.A. Siwabessy dengan Dubes AS saat itu, Francis Galbraith. MoU itulah yang dijadikan landasan hukum bagi Namru 2 tetap berada di Indonesia sekalipun tidak ada lagi wabah penyakit menular dan Indonesia tidak lagi membutuhkan bantuannya. MoU dinyatakan bisa diperbaharui setiap 10 tahun namun semenjak tahun 2000 MoU tsb tidak lagi diperbaharui (diperpanjang). Kejasama itu kini hanya menggunakan nota diplomatik.
Untuk perannya selama ini, Namru 2 diberi banyak kelonggaran termasuk kekebalan diplomatik untuk stafnya guna memasuki seluruh wilayah Indonesia. Padahal Namru 2 bukan bagian dari kegiatan diplomasi dan tidak melakukan aktivitas diplomasi. Karena itu sangat beralasan jika banyak pihak menilai Namru 2 juga melakukan kegiatan intelijen. Tentu saja bukan menginteli orang melainkan mengumpulkan data dan informasi tentang penyakit, terutama penyakit menular dan berbahaya, yang sangat penting bagi AS, khususnya militernya. Dengan itu tentu mudah bagi Namru 2 untuk mendapatkan peta penyakit di Indonesia dan informasi terkait. Dengan itu pula, spesimen virus dan penyakit menular berbahaya yang ada di Indonesia sudah mereka dapatkan. Selanjutnya spesimen diapakan? Kemungkinan dimanfaatkan untuk kepentingan senjata biologis.
Sekarang masalahnya ada di tangan Presiden. Tentu dengan segenap alasan dan fakta yang ada, seharusnya pemerintah (Presiden) tidak perlu ragu untuk segera menghentikan keberadaan Namru 2. Tinggal kita lihat saja buktinya.
Berbagai alasan yang masuk akal dan fakta yang ada seharusnya menguatkan penolakan terhadap keberadaan Namru 2. Lebih dari itu, penghentian Namru 2 juga sesuai dengan amanat Allah Swt. :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil teman kepercayaan kalian orang-orang yang diluar kalangan kalian (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan terhadap kalian. Mereka menyukai apa saja yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi." [QS. Ali Imran (3) : 118]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar