Minggu, 23 Desember 2012

SALAH KELOLA KEKAYAAN ALAM INDONESIA


Akhir bulan Oktober lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja mendapat gelar Knight Grand Cross in the Order of the Bath –gelar tertinggi dalam Order of the Bath- dari Ratu Kerajaan Inggris, Ratu Elizabeth II. Penghargaan dari Kerajaan Inggris ini diberikan kepada Presiden SBY oleh Ratu Elizabeth II dan Pangeran Philip seusai jamuan santap siang di Blue Drawing Room, Istana Buckingham, London, Inggris, Rabu (31/10) pukul 14.30 waktu setempat.
            Gelar Knight Grand Cross in the Order of the Bath (Ksatria Salib Agung dalam Ordo Pemandian) ini tentulah bukan pemberian yang gratis. Dalam sejarahnya, pemberian gelar “kehormatan” tersebut tak jarang dijadikan strategi Negara penjajah untuk mengamankan kepentingannya. Dahulu hal ini dilakukan terhadap raja-raja di nusantara. Strategi tersebut juga digunakan oleh Inggris untuk menancapkan kontrol finansialnya terhadap Mesir.
Pada tahun 1875, Inggris membeli bagian share gubernur Mesir, kala itu Ismail Pasha, atas terusan Suez seharga £ 3.976.582 dan sejak saat itu kontrol Anglo-French terhadap keuangan Mesir berhasil ditancapkan. Ismail Pasha lalu diberi gelar Knight Grand Cross in the Order of the Bath begitu pula anaknya Tawfik Pasha, sehingga kontrol Inggris itu pun bisa terjamin. Hal yang mirip dengan yang terjadi saat ini.
            Salah satu investasi besar Inggris di Indonesia yakni dalam sektor migas. Melalui Brithis Petroleum (BP) yang mendapatkan kontrak pengelolaan gas blok Tangguh di Papua, Inggris mengeruk kekayaan Indonesia. Saat ini pabrik LNG BP Plc di Teluk Bintuni Papua memiliki dua train (dapur) dengan kapasitas 7,6 juta metrik ton LNG per tahun dan akan ditambah menjadi tiga train yang direncanakan berkapasitas 3,8 metrik ton LNG per tahun.
Investasi Inggris di Indonesia direncanakan akan mencapai US$ 12 miliar (7,5 miliar poundsterling) atau setara dengan Rp 108 triliun. Investasi sebesar Rp 108 triliun ini dimaksudkan untuk pembangunan fasilitas ketiga LNG liquefaction train (Train 3) di Papua Barat (detik finance).
            BP Plc sudah menyampaikan proposal pengembangan kilang LNG Tangguh awal September lalu. Dalam waktu yang relatif singkat yakni kurang dari dua bulan, tanpa proses tender dan transparan, proposal itu mendapat persetujuan dari pemerintahan RI.
Pemerintah resmi menyampaikan persetujuan atas proposal pengembangan kilang LNG Tangguh ini pada saat pertemuan bilateral Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri Inggris David Cameron di London, Kamis (1/11), satu hari setelah pemberian gelar Knight Grand Cross in the Order of the Bath pada Presiden SBY.
Diperkirakan sektor migas ini memberi keuntungan sekitar Rp 300 triliun dalam setahun. Namun sudahkah kerjasama yang dibangun antara Indonesia dan Inggris ini memberi dampak berupa kesejahteraan bagi rakyat Indonesia? Sejatinya apa yang didapat negeri ini tidak pernah sebanding dengan apa yang didapat oleh Inggris dan negeri-negeri penjajah kapitalis lainnya. Kekayaan alam negeri ini terus mengalir menyejahterakan warga negara Inggris.
Ironi, dengan adanya penyerahan pengelolaan sumber daya alam negeri ini kepada pihak swasta dan asing berarti Pemerintah lebih mengedepankan kesejahteraan negeri-negeri penjajah kapitalis dibanding kesejahteraan rakyatnya sendiri.
            Jika kita tengok kondisi Indonesia hari ini, angka kemiskinan jelas kian melambung. Menurut BPS, penduduk miskin Indonesia tahun 2011 dengan pengeluaran kurang dari Rp 230.000 mencapai 30 juta jiwa. Jika ditambah dengan penduduk ‘hampir miskin’ yang pengeluarannya antara Rp 233.000 – Rp 280.000, jumlahnya meningkat menjadi 57 juta orang atau 24% dari total penduduk Indonesia. Jumlah ini akan tampak kian membengkak jika kita menggunakan standar kemiskinan internasional, yakni penduduk dengan pengeluaran US$ 2 per hari. Menurut laporan Bank Dunia, pada tahun 2009 sebanyak 50,7% atau lebih dari separuh penduduk negeri ini masih dalam kategori miskin (World Bank, World Development Indicators 2011). Kerjasama antara indonesia dan pihak swasta asing selama ini jelas tak memberikan efek kesejahteraan bagi negeri ini.

Salah Kelola Kekayaan Alam Indonesia
            Pangkal semua masalah ini adalah sistem ekonomi kapitalis dan sistem politik demokrasi. Akibatnya, sejak masa Orde Baru hingga saat ini kekayaan alam Indonesia telah diserahkan dengan harga yang sangat murah kepada swasta dan asing. Melalui berbagai produk Undang-undang seperti UU Migas, UU Minerba, UU Penanaman Modal dan sebagainya arah ekonomi negeri ini telah digiring pada ekonomi neoliberal.
            Semua undang-undang yang memberikan peranan besar kepada swasta dan kapitalis asing disahkan oleh DPR tanpa ada upaya pencegahan sedikit pun. Semua ini berasas pada kepercayaan para penguasa dan pejabat di Indonesia pada sistem ekonomi liberalisme dan mekanisme pasar. Ditambah lagi dengan mental korup mereka yang hanya berpikir untuk kepentingan diri mereka saja. Akibat lebih lanjut, sebagian besar kekayaan alam kita dikuasai oleh asing.
            Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki sistem ekonomi yang khas. Di dalamnya ada konsep bagaimana mengelola sumber daya alam. Menurut pandangan Islam, hutan, air, dan energi adalah milik umum. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR. Abu Daud, Ahmad & Ibnu Majah).
Maka dari itu, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management), tetapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk.
            Untuk pengelolaan barang tambang dijelaskan oleh hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dari Abyadh bin Hammal yang menceritakan bahwa dirinya pernah meminta kepada Rasulullah saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasulullah saw. meluluskan permintaan tersebut, tetapi segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)”. Rasulullah saw. kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut dari dia”. (HR. At-Tirmidzi)
            Dalam hadits ini, yang menjadi fokus bukan saja pada garam, melainkan tambangnya. Terbukti ketika Rasulullah saw. mengetahui bahwa tambang garam itu jumlahnya sangat banyak, beliau menarik kembali pemberian itu. Karena itu, penarikan kembali keputusan Rasulullah saw. atas permintaan Abyadh adalah ‘illat dari larangan individu untuk memiliki sesuatu yang menjadi milik umum. Karena itu menurut konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, berbagai barang tambang yang jumlahnya sangat besar seperti migas,batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya termasuk milik umum yang wajib pengelolaan atasnya dikelola oleh negara. Wallaahu a’lam bi ash-showaab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar