Menurut bahasa
imamah berarti
kepemimpinan dan orang yang memegang Imamah disebut
imam.
Dalam al-Quran kata
imam digunakan dalam beberapa pengertian , misalnya:
1. Jalan umum
“Maka kami membinasakan mereka dan sesungguhnya (kedua kota) itu benar-benar terletak di jalan umum yang terlarang”. (QS. al- Hijr: 79)
2. Catatan
“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan
Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang
mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk
(catatan) yang nyata (Lauh Mahfuzh)”. (QS. Yaasin:12)
3. Pedoman:
“Apakah (orang-orang kafir itu sama dengan) orang-orang yang
mempunyai bukti yang nyata (al-Qur’an) dari Tuhannya dan diikuti pula
oleh seorang saksi (Muhammad) dari Allah dan sebelum al-Qur’an itu telah
ada kitab Musa yang menjadi pedoman dan rahmat?”(QS. Hud:17)
4. Ketua/ Pemimpin
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan
beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya.
Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh
manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku".
Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim". (QS. Al-Baqarah: 124)
“Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena
sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang)
janjinya, agar supaya mereka berhenti”.(QS. at-Taubah: 12)
Menurut istilah,
Imam mengandung kata pemimpin umat dalam urusan agama dan dunia, seperti ta’rif yang diberikan oleh :
1. Ali bin Muhammad Al-Jarzani dalam kitabnya at-Ta’rifat: 35
Imam adalah orang yang memegang khilafah (kepemimpinan umum) dalam urusan agama dan dunia.
2. Al-Aqad dalam Ad-Dimorqratiyyah fil islam: 68
Pemimpin ialah orang yang memimpin manusia dalam menegakan hukum
(syari’at), dan syarat yang diperlukan bagi seorang pemimpin adalah
bersatunya kemampuan untuk menegakan hukum tersebut, dan setiap orang
mampu memimpin manusia serta menjaga hukum-hukum tersebut, maka ia
pemimpin Islam yang benar.
3. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimahnya: 179
Imamah ialah orang yang menanggung beban secara menyeluruh
berdasarkan ketentuan pandangan syar’i dalam mewujudkan kemaslahatan
mereka, baik ukhrawi atau duniawi yang kembali kepada masalah
ukhrawi. Sebab masalah-masalah dunia akan kembali seluruhnya kepada
ungkapan kemashlahatan akhirat menurut syar’i. Pada hakekatnya dia
adalah khalifah dari shahibus syar’i dalam rangka menjaga agama dan
siyasah dunia dengannya.
Dalam lintasan sejarah Islam, seorang Imam sering disebut dengan menggunakan istilah lain seperti:
Khalifah,
Amirul Mukminin, Amir, dan
Wali.
Imamah memiliki kesamaan arti dengan
khilafah sebagaimana yang diungkapkan oleh Syeikh Abu Zahrah. Ia berkata, “
Imamah
itu juga disebut khilafah. Sebab orang yang menjadi khalifah adalah
penguasa tertinggi bagi umat Islam yang menggantikan Nabi saw. Khalifah
itu juga disebut imam sebab para khalifah adalah pemimpin (imam) yang
wajib ditaati. Manusia berjalan dibelakangnya, sebagaimana manusia
shalat dibelakang imam”.
Berikut pendapat para Imam mengenai Imamah (Khilafah):
- Mengangkat seorang Imam (Khalifah) adalah wajib. Imam Ahmad:
adalah fitnah (bencana) jika sampai tidak ada seorang Imam yang mengatur
urusan rakyatnya (Abu Ya’la Al-Farra)
- Mereka (para Imam Mazhab) sepakat wajib mengangkat Khalifah (Imam An-Nawawi)
- Mengangkat Imam (Khalifah) bagi yang menegakkannya di tengah-tengah umat merupakan kewajiban berdasarkan ijma’ (Imam Al-Mawardi)
- Wajib menjadikan kepemimpinan (Khilafah) sebagai bagian dari agama
dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Taqorrub kepada Allah di
dalam kepemimpinan itu, dengan mentaati Allah dan Rasul-Nya termasuk
dalam taqorrub yang paling utama (Imam Ibnu Taimiyah)
- Imamah atau Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum
Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ (Islam) dan
mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia (Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani)
DAFTAR PUSTAKA
Drs. K. H. Shiddiq Amien, MBA. dkk. (2007). Panduan
Hidup Berjamaah dalam Jam’iyyah PERSIS. Bandung: Pimpinan Pusat Persatuan
Islam
An-Nabhani,
Taqiyuddin. (2011). Kepribadian Islam Jilid II. Jakarta: Hizbut Tahrir
Indonesia
As-Salus,
Ali Ahmad. (1997). Imamah dan Khilafah dalam Tinjauan Syar’i. Jakarta:
Gema Insani Press.
Hizbut Tahrir Indonesia. (2007, Agustus). Pendapat
Ulama tentang Wajibnya Khilafah. Al-Wa’ie [Majalah], 84, 129.